Photobucket

Minggu, 08 Mei 2011

Fatwa Ustadz Abu : Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung Murtad!

                Ada hal yang amat penting saat pembacaan eksepsi dalam sidang ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang digelar hari kamis (24/2) kemarin. Dalam pembacaan eksepsi tersebut Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyatakan bahwa Hakim, JPU termasuk Densus 88 yang beragama Islam telah murtad dari Islam. Pasalnya mereka tidak menghiraukan tadzkiroh ustadz Abu Bakar Ba’asyir untuk tidak menuntut mereka yang melakukan ibadah I’dad di Aceh dengan pasal terorisme. Mengingat syari’at i’dad begitu gamblang dalam Surat Al-Anfal ayat 60, maka menuntut orang yang melaksanakan i’dad dengan dakwaan teroris sama dengan mengolok-olok Allah dan RasulNya. Berikut kutipan eksepsi yang disampaikan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir: 

            “Saya sudah peringatkan hal ini kepada kapolri, jaksa agung, ketua mahkamah agung dan Ka.Densus 88 agar mencabut tuduhan ibadah i’dad di Aceh ini sebagai perbuatan teror karena tuduhan itu berarti melecehkan Allah, rasulNya dan ayat-ayatNya dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Dan agar mengingatkan bawahannya masing-masing agar tidak menuduh ibadah I’dan di Aceh sebagai perbuatan teror dan memperlakukan pemuda-pemuda Islam yang mengamalkan I’dad itu dengan ketentuan syariat. Tetapi tadzkiroh saya tidak dihiraukan, buktinya bawahan mereka mengikuti jejak densus 88. Para jaksa mendakwa orang-orang yang ibadah I’dad di Aceh dengan undang-undang teroris, para hakim pun mengadili dengan undang-undang teroris, ini berarti kapolri, jaksa agung dan ketua mahkamah agung dalam menilai ibadah I’dad di Aceh sebagai perbuatan teror sependapat dengan musuh Allah densus 88. Maka saya yakin bahwa kapolri, jaksa agung dan ketua mahkamah agung juga melecehkan Allah, ayat-ayatNya dan rasulNya, maka berdasarkan ayat dalam surat At-Taubah ayat 65-66 yang tersebut di atas mereka dinyatakan murtad. (Na’udlu billah min dzalik). Demikian pula tim jaksa yang mendakwa orang yang mengamalkan ibadah I’dad di Aceh dan majelis hakim yang mengadili mereka dengan udang-undang teroris juga tersangkut perbuatan terkutuk meleceh Allah, ayat-ayatNya dan rasulNya, maka mereka terkena keputusan Allah menjadi murtad. Mungkin tim jaksa dan majelis hakim beralasan hanya melaksanakan ketentuan atasan. Alasan ini tidak diterima oleh Allah, sebab dalam Islam ada ketentuan dalam perintah dan ketentuan-ketentuan atasan bila maksiat tidak boleh ditaati. 

                Ibnu Umar meriwayatkan bahwa rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “mendengar dan taat (kepada amir/atasan) wajib atas muslim baik dalam keadaan senang atau tidak senang selama tidak diperintah dalam kemaksiatan, apabila diperintah dalam kemaksiatan tidak boleh mendengar dan (tidak boleh) taat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kalau nekat mentaati perintah pimpinan yang jelas maksiat akan menyesal diakherat kelak, seperti diterangkan oleh Allah Ta’ala dalam firmanNya : 

يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا رَبَّنَا آَتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرً

Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya, andaikata Kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul”. Dan mereka berkata:”Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar Kami, lalu mereka menyesatkan Kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan Kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar”. 
(QS. Al-Ahzab : 66-68)

Dan FirmanNya :

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا يَا وَيْلَتَا لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا

Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul”. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan sifulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya Dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku. dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia. 
(QS. Al-Furqan: 27-29) 

             Dalam persoalan ibadah i’dad di Aceh ini maka terjadi adalah jaksa menuntut hukuman bagi orang yang sedang ber-ibadah dan hakim menghukum orang yang sedang ber-ibadah bahkan orang yang sedang beribadah ini dilecehkan sebagai teroris sungguh besar dosa anda.” 

            Demikian pernyataan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dalam eksepsinya yang beliau bacakan sendiri dalam sidang di PN Jaksel. Dan perlu diketahui bahwa begitu banyak konsekwensi bagi orang yang murtad baik di dunia maupun di akhirat, diantaranya adalah halal darahnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
 وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Tidak halal darahnya orang muslim yang bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadati selain Allah dan aku adalah rasul Allah kecuali dengan salah satu dari tiga hal; zina muhshan, qishash, keluar dari Islam”. 
(HR. Al Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar