Photobucket

Minggu, 26 Juni 2011

Mengenal Tandzim Negara Islam Indonesia (NII)

Inilah Sang Proklamator Negara Islam Indonesia
IMAM ASY SYAHID SEKARMAJI MARIDJAN KARTO SUWIRYO

Tanggal 7-Agustus 1949 umat Islam bangsa Indonesia mamproklamasikan NII sebagai suatu realisasi hasil konggres cisayong tersebut. Sebagai suatu reaksi dari proklamasi NII yang diproklamirkan Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo sebagai Imam NII. Pihak belanda memandang proklamasi itu sangat berbahaya bagi belanda. Pihak belanda memahami nilai ideologi musuh barunya ini ketimbang pemerintahan jogja. Bahwa kubu NII ’49 adalah lebih ber-ideologis dibanding dengan musuh terdahulu. Belanda yakin bahwa terhadap NII tidak dapat disodorkan perjanjian seperti linggarjati dan renville,kaum penjajah itu sadar bahwa untuk menghadapi NII tidak bisa dihadapi belanda secara langsung kondfrontasi terhadapat negara yang berasaskan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa indonesia berarti menanggung resiko perang yang berkelanjutan, dan merupan kerugian bagi pihak Nederland maka sebagai jalan keluarnya digunakan kembali politik devide of impera, Nederland memecah belah bangsa indonesia menjadi dua kekuatan yang bertentangan yakni NII dan kubu Nasianalis RI yogyakarta yang disokong belanda supaya menolak dan melawan terhadap NII.
Terbuktilah hal diatas itu bahwa dalam tujuan menghancurkan jalur proklamasi 7 Agustus 1949 itu, Belanda berunding dengan pihak Nasionalis skuler pada tanggal 23 Agustus-2 September 1949 dalam hal berdirinya apa yang mereka namakan Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan selubung UNI Nederland – Indonesia yang mana dimaksudkan sebagai pancingan terhadap NII agar pengaruh dan kekuasaannya menyusut. Dan masyarakat yang awam terhadap agama, supaya memihak negara ‘Boneka’ hasil dari konsesus dengan belanda, sehingga hukum2 peninggalan kaum kafirin itu tetap berlaku di Indonesia. Kaum nasionalis sekuler telah bersedia menerima pembentukan RIS oleh Belanda. Hal itu merupakan bukti pula bahwa yang mereka namakan RI (17-08-1945) itu secara hukum sudah tidak ada lagi. Dan menyerah kepada Belanda. Akhirnya, maka sejak itu bahwa musuh yang dihadapi belanda ataupun oleh kubu nasionalis sekuler hanyalah NII. Nyata sekali bahwa antara pihak imperialis dan pihak nasionalis sekuler dalam menciptakan UNI Nederland – Indonesia beserta RIS-nya adalah mempunyai tujuan yang sama ialah guna menghadapi perlawanan terhadap kubu NII, proklamasi 7 Agustus 1949, sehingga hukum Islam tidak bisa diberlakukan di Indonesia.
Th 1959 TII di embargo dengan operasi pagar betis oleh TNI sampai tahun 1962 dan tanggal 4 juni 1962 imam NII tertangkap dalam keadaan sakit parah,menyusul berkhianatnya beberapa panglima.disusul dg IKRAR KESETIAAN 32 ORG MANTAN PIMPINAN NII. Maka NII memasuki babak baru kondisi perejalanaan perjuangan yakni :
1) Hilangnya kedaulatan NII.
2) Terampasnya wilayah kekuasaan NII atau wilayah diduduki(Maslubah).
3) Tidak berlakunya hukum islam diseantero wilayah Indonesia
4) Terjajahnya ummat islam bangsa indonesia(musytadl’afiin) 

TEMPAT DISELENGGARAKANNYA KONFERENSI CISAYONG
PADA TGL 12-13 FEBRUARI 1948

Tanggal 12 dan 13 Pebruari 1948 merupakan tonggak perjuangan penegakan kekhalifahan (kedaulatan) kerajaan Allah di mukabumi pasca tumbangnya kekhalifaan Turki Utsmani,dengan berkumpulnya kurang lebih 362 orang ulama di Cisayong yang di kenal dengan “ KONGRES CISAYONG” dan memutuskan 7 program perjuangan :

1) Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara islam
2) Memberikan penerangan bahwa Islam tidak bisa di menangkan dengan Flebisit.
3) Membentuk daerah basis.
4) Memproklamasikan berdirinya NII .
5) Memperkuat NII kedalam dan keluar, kedalam: Memberlakukan Hukum Islam dengan  seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. keluar: Meneguhkan identitas internasionalnya, sehingga mampu berdiri sejajar dengan negara lain.
6) Membanntu perjuangan muslim dinegara negara lain,sehingga mereka segera bisa  melaksanakaan wajib sucinya, sebagai hamba Allah yang menegakan hukum Alloh di bumi  Alloh.
7) Bersama negara–negara Islam yang lain, membentuk Dewan Imamah Dunia untuk
memilih seorang kholifah,dan tegaklah KHILAFAH di muka bumi.

MATA UANG NEGARA ISLAM INDONESIA
 
Sesuai dengan penjelasan singkat pengantar proklamasi no.5 poin a,b,c,d dan poin 6 dan 7 yakni:
5. Insya Allah, Perang Suci atau Revolusi Islam itu akan berjalan terus, hingga :
a) Negara Islam Indonesia berdiri dengan sentausa dan tegak-teguhnya, keluar
dan kedalam, 100% de facto dan de jure, diseluruh indonesia
b) Lenyapnya segala macam penjajahan dan perbudakan
c) Terusirnya segala musuh Allah, musuh agama dan musuh Negara dari
Indonesia dan
d) Hukum-hukum Islam berlaku dengan sempurnanya diseluruh Negara Islam
Indonesia.
6. Selama itu NII merupakan : NEGARA ISLAM DIMASA PERANG atau WAQTIL
HARBI.
7. Maka segala hukum yang berlaku dalam masa itu, didalam lingkungan NII, ialah HUKUM
ISLAM DIMASA PERANG.

Maka menurut keyakinan Umat Islam Bangsa Indonesia berdasarkan Qs.Al Hajj ayat 39 “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”, NII dalam keadaan diperangi maka otomatis bagi seluruh warga yang ada didalamnya diijinkan bahkan diwajibkan untuk berperang (Qs. 2:216). Inilah kondisi riil secara idiologis keberadaan NII hari ini.

Negara Islam Indonesia telah diproklamirkan oleh As-Syahid Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 Agustus 1949. Dimana bunyi proklamasi Negara Islam Indonesia adalah sebagai berikut :

TEKS PROKLAMASI NEGARA ISLAM INDONESIA YANG ASLI

PROKLAMASI
Berdirinya Negara Islam Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Mahunya Allah Yang Maha Pemurah, Maha Penyanyang
Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah

Kami, UMAT ISLAM(U) bangsa Indonesia
Menyatakan Berdirinya NEGARA ISLAM INDONESIA(M)
Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah HUKUM ISLAM(R)
 
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia
IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA

ttd
S.M. KARTOSOEWIRJO

Madinah - Indonesia,
12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949.


Tanggal 7 agustus 1949 adalah bertepatan dengan Bung Hatta pergi ke Belanda untuk mengadakan perundingan Meja Bundar, yang berakhir dengan kekecewaan. Dimana hasil perundingan tersebut adalah Irian Barat tidak dimasukkan kedalam penyerahan kedaulatan Indonesia, lapangan ekonomi masih dipegang oleh kapitalis barat.
Negara Islam Indonesia diproklamirkan di daerah yang dikuasai oleh Tentara Belanda, yaitu daerah Jawa Barat yang ditinggalkan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke Jogya. Sebab daerah de-facto R.I. pada saat itu hanya terdiri dari Yogyakarta dan kurang lebih 7 Kabupaten saja ( menurut fakta-fakta perundingan/kompromis dengan Kerajaan Belanda; perjanjian Linggarjati tahun 1947 hasilnya de-facto R.I. tinggal pulau Jawa dan Madura, sedang perjanjian Renville pada tahun 1948, de-facto R.I. adalah hanya terdiri dari Yogyakarta). Seluruh kepulauan Indonesia termasuk Jawa Barat kesemuanya masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda. Jadi tidaklah benar kalau ada yang mengatakan bahwa Negara Islam Indonesia didirikan dan diproklamirkan didalam negara Republik Indonesia. Negara Islam Indonesia didirikan di daerah yang masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda.
Negara Islam Indonesia dengan organisasinya Darul Islam dan tentaranya yang dikenal dengan nama Tentara Islam Indonesia dihantam habis-habisan oleh Regim Soekarno yang didukung oleh partai komunis Indonesia(PKI). Sedangkan Masyumi (Majelis syura muslimin Indonesia) tidak ikut menghantam, hanya tidak mendukung, walaupun organisasi Darul Islam yang pada mulanya bernama Majlis Islam adalah organisasi dibawah Masyumi yang kemudian memisahkan diri. Seorang tokoh besar dari Masyumi almarhum M Isa Anshary pada tahun 1951 menyatakan bahwa "Tidak ada seorang muslimpun, bangsa apa dan dimana juga dia berada yang tidak bercita-cita Darul Islam. Hanya orang yang sudah bejad moral, iman dan Islam-nya, yang tidak menyetujui berdirinya Negara Islam Indonesia. Hanya jalan dan cara memperjuangkan idiologi itu terdapat persimpangan dan perbedaan. Jalan bersimpang jauh. Yang satu berjuang dalam batas-batas hukum, secara legal dan parlementer, itulah Masyumi. Yang lain berjuang dengan alat senjata, mendirikan negara dalam negara, itulah Darul Islam" (majalah Hikmah, 1951).
Ketika Masyumi memegang pemerintahan, M Natsir mengirimkan surat kepada SM Kartosoewirjo untuk mengajak beliau dan kawan-kawan yang ada di gunung untuk kembali berjuang dalam batas-batas hukum negara yang ada. Namun M Natsir mendapat jawaban dari SM Kartosoewirjo "Barangkali saudara belum menerima proklamasi kami"(majalah Hikmah, 1951).
Setelah Imam Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1962 regim Soekarno dengan dibantu oleh PKI yang diteruskan oleh regim Soeharto dengan ABRI-nya telah membungkam Negara Islam Indonesia sampai sekarang dengan pola yang sama. Pola tersebut adalah dengan cara menugaskan bawahannya untuk melakukan pengrusakan, setelah melakukan pengrusakkan bawahan tersebut "bernyanyi" bahwa dia adalah anggota kelompok Islam tertentu. Atau melakukan pengrusakan dengan menggunakan atribut Islam. Menurut salah seorang kapten yang kini masih hidup, dan mungkin saksi hidup yang lainnya pun masih banyak, bahwa ada perbedaan antara DI pengrusak dan DI Kartosuwiryo yakni attribut yang dipergunakan oleh DI pengrusak (buatan Sukarno) berwarna merah sedangkan DI Kartosuwiryo adalah hijau. Sebenarnya Negara Islam Indonesia masih ada dan tetap ada, walaupun sebagian anggota-anggota Darul Islam sudah pada meninggal, namun ide Negara Islam Indonesia masih tetap bersinar di muka bumi Indonesia*.*

2 komentar:

  1. allahuakbar banyak pejuang muslim yang di fitnah oleh regim sukarno saat itu mari tegak islam di indonesia ini

    BalasHapus